Friday, 18 September 2015

Pendataan Ulang PNS melalui Aplikasi e-PUPNS

e-PUPNS merupakan singkatan dari Elektronik Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil. Dibuat dengan maksud dalam rangka mendukung suksesnya pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil untuk memperoleh data yang akurat terpercaya dan terintegrasi.

Kepala BKN melalui Surat Edarannya Nomor K.26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 tentang Implementasi e-PUPNS menginstruksikan kepada seluruh PNS agar mengikuti proses pendataan ulang dengan cara mengisi aplikasi e-PUPNS, dan hal ini bersifat wajib. Pendaftaran dan registrasi dimulai pada tanggal 1 September dan berakhir hingga tanggal 30 September 2015.


Tampilan awal e-PUPNS

Adapun tugas PNS selaku peserta e-PUPNS adalah:
  1. Masuk ke situs e-PUPNS (http://epupns.bkn.go.id);
  2. Mendaftar/registrasi dengan meng-klik "Daftar";
  3. Isi seluruh kolom registrasi;
  4. Cetak Tanda Bukti Pendaftaran;
  5. Potong sesuai garis putus-putus;
  6. Serahkan 1 untuk admin (bagian atas) dan 1 lagi disimpan PNS;
  7. Minta kepada admin untuk segera menerima registrasi pada saat menyerahkan bukti pendaftaran; 
  8. Jika sudah diaktifkan oleh admin, silahkan akses situs e-PUPNS dan klik "Masuk";
  9. Masukkan Kode Register yang tercantum pada bukti pendaftaran masing-masing berikut kata kunci (password) masing-masing (ingat password pada saat registrasi);
  10. Database PNS akan muncul, silahkan isi/edit seluruh kolom dan tab.;
  11. Jika sudah selesai, "PASTIKAN DATA YANG ANDA INPUT SUDAH BENAR";
  12. Jika sudah yakin, klik tombol "KIRIM" pada sudut kanan atas;
  13. Cetak hasil pengisian e-PUPNS rangkap 3 (1 untuk PNS, 2 untuk admin);
  14. Serahkan copy Bukti Pendaftaran, Print out e-PUPNS dan fotocopy berkas kepegawaian pendukung e-PUPNS kepada Admin;
  15. Selesai;


Tanda Bukti Pendaftaran

Jika tahapan tersebut telah selesai, maka selanjutnya adalah tugas verifikator dari tiap Eselon I untuk memverifikasi data dari pegawai di lingkungannya. Proses verifikasi dimulai dari tanggal 15 September 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

2 comments: