Showing posts with label MOMENT. Show all posts
Showing posts with label MOMENT. Show all posts

Thursday, 24 September 2015

Makna Qurban di Idul Adha

Ribuan tahun lalu, di suatu malam Ibrahim bermimpi sedang menyembelih anaknya yang masih kecil bernama Ismail. Jiwa kenabiannya yakin bahwa mimpi tersebut adalah wahyu dan perintah Allah, maka wahyu yang diterimanya dalam mimpi itu harus dilaksanakan oleh Ibrahim dan juga Ismail.


Sebagai ayah yang sudah lama menantikan kehadiran seorang putera sebagai ahli waris dan penerus keturunannya, tiba-tiba harus rela untuk dijadikan qurban dan harus disembelih oleh tangannya sendiri demi menjalankan perintah Allah padanya.

Saturday, 19 September 2015

Ketika Kabut Asap Melanda

Hampir setiap tahun di wilayah Indonesia khususnya pulau Sumatra dan Kalimantan mengalami bencana kabut asap. Tidak ada asap jika tidak ada api, peribahasa tersebut bermakna nyata sesuai kondisi saat ini dan tidak ada maksud tersirat didalamnya.

Bencana asap yang timbul disebabkan oleh kebakaran hutan, dan juga pembakaran hutan. Dua hal yang inilah yang menjadi penyebab utama Indonesia menjadi sasaran protes dari negeri tetangga, utamanya Malaysia, Singapura dan kemungkinan juga Brunai Darussalam.

Bencana kebakaran hutan

Kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap tahun ini terjadi di Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Kerugian dilansir mencapai Rp 20 triliun. Namun angka kerugian finansial ini belum memasukkan elemen kerugian dari sisi pengeluaran atau dampak kesehatan, hilangnya keanekaragaman hayati, atau perhitungan emisi gas rumah kaca. 

Friday, 18 September 2015

Pendataan Ulang PNS melalui Aplikasi e-PUPNS

e-PUPNS merupakan singkatan dari Elektronik Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil. Dibuat dengan maksud dalam rangka mendukung suksesnya pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil untuk memperoleh data yang akurat terpercaya dan terintegrasi.

Kepala BKN melalui Surat Edarannya Nomor K.26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 tentang Implementasi e-PUPNS menginstruksikan kepada seluruh PNS agar mengikuti proses pendataan ulang dengan cara mengisi aplikasi e-PUPNS, dan hal ini bersifat wajib. Pendaftaran dan registrasi dimulai pada tanggal 1 September dan berakhir hingga tanggal 30 September 2015.


Tampilan awal e-PUPNS